Home
H. Zukri, SM. MM Resmikan Lapangan Bola Mini Soccer Pangkalan Kerinci Bersama Wakil Bupati | Bupati Pelalawan H. Zukri : Minta Dukungan Perusahaan untuk Percepatan | Polsek Dumai Barat melaksanakan Kegiatan Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan, | Polres Dumai Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas dan Pasokan Harga Pangan Beras | Pemerintah Kota Dumai Menyelenggarakan Tabligh Akbar di Masjid Al manan Ratusan Jema'ah | Polres Dumai Bersama Jajaran Polsek Laksanakan Penanaman Pohon Sebagai Bagian dari Program Green Policing
Kamis, 14 08 2025
/ Kampar / 20:05:43 / Korban Pengeroyokan Dikriminalisasi  /
Korban Pengeroyokan Dikriminalisasi 
Jumat, 30/10/2020 - 20:05:43 WIB

Realitaonline.com,Siak Hulu, Jum'at 30/10/2020. Korban pengeroyokan bernama Umbuzisokhi Lase beberapa waktu yg lalu mendatangi Polsek Siak hulu untuk membuat laporan atas penganiayaan yang menimpa dirinya. Satu minggu kemudian dua orang diantara lima orang pelaku tindak kekerasan pasal 170 itu ditangkap oleh anggota Polsek Siak Hulu. Kamis 29/10/2020 Umbuzisokhi Lase korban penganiayaan ditahan dipolsek Siak Hulu. Informasi tersebut team kami langsung turun ke Polsek untuk memastikan benar atau tidak penangkapan itu. Sesampainya team memang benar yang tadinya korban sekarang udah berada di jeruji besi. Sehubungan kasus yang sama itu salah seorang anggota media meminta keterangan kepada Kanit Reskrim Polsek Siak hulu dan membenarkan adanya penangkapan UL atas tuduhan penganiayaan berinisial RL. Dalam perbincangan yang singkat itu kami meminta Kanit gelar perkara terlebih dahulu dan korban tidak dibenarkan ditahan dikarenakan tuduhan diatas tidak benar atau laporan palsu. Dalam kejadian itu ada beberapa orang saksi dan membenarkan laporan itu palsu dan tidak sesuai fakta. Kanit C Nainggolan menyampaikan jika ada saksi atas apa sesungguhnya yg dialami RL maka umbuzisokhi tidak jadi ditahan. Tidak lama kemudian atas permintaan Kanit terebut para saksi langsung mendatangi Polsek. Ternyata sesampainya para saksi dipolsek Kanit tidak ada ditempat setelah ditunggu lama pun beliau tetap tidak datang. Ketika kami minta keterangan para saksi, benar bahwa umbuzisokhi lase ini tidak melakukan tindak pidana dalam kejadian itu. BAP beberapa waktu yang lalu saksi saksi sudah memberikan keterangan apa adanya. Lalu ada apa yang terjadi?? Yang tadinya korban penganiayaan kini berada dijeruji besi. (Dhe/tn)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]